Bawaslu Tolak Permohonan BPN Terkait Laporan Kecurangan Pemilu 2019

Bawaslu Tolak Permohonan BPN Terkait Laporan Kecurangan Pemilu 2019

Bawaslu menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, karena bukti yang diajukan tak memenuhi syarat, terkait kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (21/5/2019), dalam sidang putusan laporan kecurangan pemilu yang dilaporkan BPN atas nama Joko Santoso, Senin siang, 20 Mei 2019, Bawaslu menolak permohonan pelapor. Karena bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Bukti-bukti yang diserahkan di antaranya, potongan atau cuplikan berita-berita online dan tidak ada bukti video kecurangan yang dimaksudkan.

Ketua sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan, memutuskan dan menetapkan, laporan pelapor tidak dapat ditindak lanjuti. (Galuh Garmabrata).

Ringkasan

Oleh Galuh Garmabrata pada 21 May 2019, 12:23 WIB

Tag Terkait


Video Terkait

Spotlights