Jalan Protokol hingga Jembatan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Kapuas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (24/2/2019), satu persatu alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif yang terpasang di jalan protokol di lepas oleh petugas.
Tidak hanya di jalan protokol, alat peraga juga dipasang pada lokasi yang tidak pada tempatnya, seperti pohon, jembatan, dan bantaran sungai.
Para pemilik alat peraga kampanye,Bawaslu setempat memberikan surat teguran agar tidak kembali melanggar. (Karlina Sintia Dewi)
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Protes Terhadap Larangan Berdagang di Trotoar, Warga Halangi Satpol PP
Unik 17 jam yang lalu -
VIDEO: Pengemis yang Sering Memaksa dan Marah-marah Diciduk Satpol PP Bogor
Nasional 29 Apr 2024, 14:16 WIB -
VIDEO: Penertiban PKL di Senen Ricuh, PKL dan Satpol PP Nyaris Baku Hantam
Nasional 18 Mar 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Kebebasan Pers Indonesia Turun Peringkat, Bagaimana Komitmen Prabowo?
Nasional 18 menit yang lalu -
VIDEO: Menpora Bakal Guyur Bonus Jika Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade
Sepak Bola 20 menit yang lalu -
VIDEO: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi
Nasional 34 menit yang lalu -
Menahan Tangis, Sarwendah Bantah Ajukan Gugatan Kepada Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anakku
Hiburan 37 menit yang lalu