VIDEO: Tak Semua Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Syaratnya

VIDEO: Tak Semua Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Syaratnya

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Insentif sepeda motor listrik ini juga tidak akan berlaku untuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, menurut Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), insentif untuk pembelian kendaraan listrik memiliki tujuan dengan dengan melihat subjek ke objek. Artinya, perlu dilihat dari segi capability atau kemampuan seseorang untuk membeli sepeda motor atau mobil listrik.

Ringkasan

Oleh Krismas Wahyu Utami, Mohamad Hafiz Aldi pada 21 February 2023, 13:54 WIB

Video Terkait

Spotlights