Sah!, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165.583
Pemrov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Keputusan ini sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
VIDEO: Akibat Kecelakaan Truk, Arus Lalu Lintas Jakarta ke Cirebon Macet Panjang
Unik 14 Nov 2024, 20:00 WIB -
VIDEO: Detik-detik Penumpang Jatuh ke Perlintasan Rel KRL, Warganet Semoga Selamat
Unik 29 Okt 2024, 20:00 WIB -
VIDEO: Detik-detik Pria Diduga Bawa Senjata Tajam Hadang Bus Transjakarta di Sarinah
Unik 24 Okt 2024, 19:00 WIB
-
VIDEO: Benarkah Tangan Berkeringat Berkaitan dengan Paru-Paru Basah?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Rumah Sakit Islam Jakarta Siap Fasilitasi Tes DNA Bayi yang Tertukar
Nasional 25 menit yang lalu -
VIDEO: Banjir Rob Terjang Muara Angke Lagi
Nasional 55 menit yang lalu -
Dituding Jual Berlian Palsu, Reza Artamevia Bantah Dengan Tegas
Hiburan 1 jam yang lalu -
Profil Gus Iqdam, Sosok yang Jadi Sorotan Karena Bela Gus Miftah dan Sebut Netizen Maha Tolol
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Ambulans Terjebak Banjir Rob Pantura Demak
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Israel Tunjukkan Video Pasukannya Beroperasi di Suriah
Internasional 1 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Perkelahian antara Buruh di Majalengka Dipicu Salah Paham
TV 1 jam yang lalu -
Gaya Kompak Titi Kamal dan Christian Sugiono Rayakan Ultah Sang Buah Hati, Usung Tema Minecraft
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Power Dressed ala Ahn Gwi Ryeong, Politikus yang Viral Saat Demo Darurat Militer Korsel
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pelayat Serukan Keadilan dalam Pemakaman Aktivis Suriah yang Ditemukan Tewas Setelah Kejatuhan Assad
Internasional 2 jam yang lalu -
Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka
Nasional 2 jam yang lalu -
Potret Ashanty Tampil Bak Princess dengan Gaun Karnaval yang Meriah
Lifestyle 2 jam yang lalu