Dibongkar Kejagung Modus Licik Bos Tambang Gali Bauksit Ilegal di Kalbar

News2026-05-22 18:12:16
OlehSyifa Hanifah
Diperbaharui 22 May 2026, 18:12 WIB
Diterbitkan22 May 2026, 18:12 WIB

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka atas nama Sudianto (SDT), Kamis (21/5) malam.

Sudianto merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Modus operandi dilakukan PT QSS diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan komoditas bauksit secara ilegal di luar koordinat konsesi telah ditentukan pemerintah.