Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kerry Adrianto Dihukum 15 Tahun Penjara

News2026-02-27 09:46:05
OlehYoga Nugraha
Diperbaharui 27 Feb 2026, 09:46 WIB
Diterbitkan27 Feb 2026, 09:46 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Jumat dini hari. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.