Gugat KUHP Baru di MK, Eks Karyawan Nangis Dituduh Gelapkan Uang & Dikriminalisasi Mantan Bos

News2026-01-09 15:17:26
OlehFellyanda Suci Agiesta
Diperbaharui 09 Jan 2026, 15:17 WIB
Diterbitkan09 Jan 2026, 15:17 WIB

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.

Lina bercerita bahwa ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya, yakni Direktur Utama PT. Mega Mitra Konstruksi Budihardjo Hadisurjo.

"Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik," kata Lina sambil menangis, Jumat, 9 Januari 2026. Dilansir dari Antara.