KPK Tetapkan Eks-Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News2026-01-09 14:29:00
OlehRatu Annisaa Suryasumirat
Diperbaharui 09 Jan 2026, 14:29 WIB
Diterbitkan09 Jan 2026, 14:29 WIB

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK menduga adanya aliran dana dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.