logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Jawaban Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di KUHP Baru

News5 Januari 2026
L
OlehLuluk Handayani Sukmawati Putri
Diperbaharui 05 Jan 2026, 18:47 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2026, 18:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Edwar menjelaskan dalam KUHP yang baru penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi menjadi beberapa unsur yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. "Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujar Eddy. Eddy menambahkan KUHP baru tidak mengekang kebebasan demokrasi. Termasuk kritik terhadap pimpinan negara. "Dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik. Mengapa kritik ini? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda," ujar Eddy.

  • KUHP baru
  • Hina Presiden
  • Penghinaan Presiden
  • news09:12
    Immanuel Ebenezer Peringatkan Purbaya | Ahli Geologi Ungkap Penyebab Longsor Cisarua
    News12 jam yang lalu
  • news52:51
    Penuhi Gizi Seimbang untuk Indonesia Emas
    News12 jam yang lalu
  • news04:11
    Pedagang Es Kue Jadul Dianiaya Oknum TNI & Polri, Dituduh Dagangan Berbahan Spons
    News12 jam yang lalu
  • news11:26
    Reaksi Keras Kapolri Tolak di Bawah Kementerian: Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan
    News12 jam yang lalu
  • news10:26
    Ini Proses Jalur Kilat Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Jadi Hakim MK
    News12 jam yang lalu
  • news09:38
    Pasha Ungu Emosi Semprot Menteri PPPA di Rapat DPR: Ini Kementerian Apa Polres?
    News12 jam yang lalu
  • news17:00
    Kejutan Sosok Sari Yuliati Wakil Pimpinan DPR Baru Gantikan Adies Kadir yang Jabat Hakim MK
    News12 jam yang lalu
  • news06:55
    DPR PKS Minta Ikatan Panitera soal Tunjangan Jabatan Dijelaskan ke Menkeu Purbaya
    News12 jam yang lalu
  • news01:07
    Perusahaan Pakai AI di Sejumlah Tahap Perekrutan, Simak Cara Lolos Seleksinya
    News17 jam yang lalu
  • news04:24
    Korban Longsor Cisarua Bertambah, Tim Gabungan Perluas Pencarian
    News17 jam yang lalu