logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Jawaban Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di KUHP Baru

News2 hari yang lalu
L
OlehLuluk Handayani Sukmawati Putri
Diperbaharui 05 Jan 2026, 18:47 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2026, 18:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Edwar menjelaskan dalam KUHP yang baru penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi menjadi beberapa unsur yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. "Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujar Eddy. Eddy menambahkan KUHP baru tidak mengekang kebebasan demokrasi. Termasuk kritik terhadap pimpinan negara. "Dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik. Mengapa kritik ini? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda," ujar Eddy.

  • KUHP baru
  • Hina Presiden
  • Penghinaan Presiden