logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Kirim Stiker & Meme Presiden Hingga Pejabat Negara Bisa Dipidana? ini Jawaban Pemerintah

News2 hari yang lalu
L
OlehLuluk Handayani Sukmawati Putri
Diperbaharui 05 Jan 2026, 18:16 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2026, 18:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 218 KUHP yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak menjadikan pemerintah menjadi anti kritik. Dia mengatakan masyarakat sudah paham dan bisa membedakan mana yang dimaksud menghina dan kritik. Supratman sekaligus merespons soal mengirim stiker wajah presiden dan wakil presiden apa bisa dipidana. "Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan itu delik biasa, penghinaan biasa itu sudah ada ya. Jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kayak seperti ini teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak," jelas Supratman.

  • Menteri Hukum Supratman
  • Penghinaan Presiden
  • STIKER DAN MEME PRESIDEN
  • KUHP baru