Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 218 KUHP yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak menjadikan pemerintah menjadi anti kritik. Dia mengatakan masyarakat sudah paham dan bisa membedakan mana yang dimaksud menghina dan kritik. Supratman sekaligus merespons soal mengirim stiker wajah presiden dan wakil presiden apa bisa dipidana. "Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan itu delik biasa, penghinaan biasa itu sudah ada ya. Jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kayak seperti ini teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak," jelas Supratman.