Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini terkait ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi menegaskan, kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak ekstrenal. Termasuk propam. "8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan olh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro. Dalam penyelidikan polisi, ditemukan ada upaya mengedit ijazah Jokowi. Lalu disebarkan di media sosial oleh para pelaku. "Ini murni penegakan hukum," tegas dia. Kapolda mengatakan, seluruh proses penetapan dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara. Dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal. Delapan tersangka tersebut polisi membagi dua klister. Untuk klaster pertama yakni atas nama: - Eggi Sudjana - Kurnia Tri Rohyani - Damai Hari Lubis - Rustam Effendi - Muhammad Rizal Fadillah Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6. UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Untuk klaster kedua, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama: - Roy Suryo - Rismon Hasiholan Sianipar - Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa Untuk klaster ini dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2, UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu pasl 35 juncto pasal 51 ayat1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31
04:17
04:16
05:30
05:34