logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Jenderal Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Usai Manipulasi Data: Ijazah Jokowi Asli & Sah!

News7 November 2025
L
OlehLiputanenam
Diperbaharui 13 Nov 2025, 12:16 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2025, 14:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini terkait ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi menegaskan, kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak ekstrenal. Termasuk propam. "8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan olh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro. Dalam penyelidikan polisi, ditemukan ada upaya mengedit ijazah Jokowi. Lalu disebarkan di media sosial oleh para pelaku. "Ini murni penegakan hukum," tegas dia. Kapolda mengatakan, seluruh proses penetapan dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara. Dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal. Delapan tersangka tersebut polisi membagi dua klister. Untuk klaster pertama yakni atas nama: - Eggi Sudjana - Kurnia Tri Rohyani - Damai Hari Lubis - Rustam Effendi - Muhammad Rizal Fadillah Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6. UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Untuk klaster kedua, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama: - Roy Suryo - Rismon Hasiholan Sianipar - Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa Untuk klaster ini dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2, UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu pasl 35 juncto pasal 51 ayat1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

  • Jokowi
  • tersangka ijazah Jokowi
  • Tersangka
  • Ijazah Jokowi
  • ijazah jokowi asli
  • Joko Widodo
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News4 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News4 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News19 jam yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News20 jam yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News20 jam yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    News20 jam yang lalu
  • news04:17
    Topan Ditwah Rendam Sri Lanka | Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Belanda
    News21 jam yang lalu
  • news04:16
    Bahas Literasi Digital, Liputan6 Connect dan AksiKitaIndonesia Hadir di Kampus Esa Unggul Bekasi
    Newssehari yang lalu
  • news05:30
    Banjir dan Longsor Sumatera Tewaskan Ratusan, Bantuan Darurat Terus Disalurkan
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Kerusakan Besar Akibat Banjir Bandang di Sumatera Tertangkap Drone
    Newssehari yang lalu