Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam berpendapat di publik. Sidang juga memutuskan sanksi serupa bagi Ahmad Sahroni dan Eko Patrio.
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33