Mahkamah Konstitusi melakukan sidang dengan agenda penyampaian pokok permohonan Nomor 183/PUU-XXIII/2025 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (15/10). Ada dua pemohon yang hadir, satu orang berprofesi sebagai advokat dan satu orang lainnya berprofesi sebagai pegawai swasta. Dalam sidang, Saldi Isra menanyakan terkait nomor WhatsApp yang diterima pemohon, yang diakui sebagai oknum kepolisian. Saldi Isra bertanya, darimana pemohon mengetahui, bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah oknum kepolisian. Sempat berdebat antara Saldi Isra dengan pemohon tersebut, hingga Saldi Isra menyudahi debat. "Sudah tidak usah anda jawab (debat) lagi," kata Saldi Isra.
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31
04:17
04:16
05:30
05:34