Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, m...Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Ringkasan

Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Reza Rinaldi pada 26 February 2025, 17:27 WIB

Video Terkait

Spotlights