Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah
News2025-02-26 17:27:54
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.