Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

News2025-02-26 17:27:54
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 26 Feb 2025, 17:48 WIB
Diterbitkan26 Feb 2025, 17:27 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.