Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

News2024-10-11 15:35:16
OlehDany Candra
Diperbaharui 11 Oct 2024, 15:37 WIB
Diterbitkan11 Oct 2024, 15:35 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.