Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 11 October 2024, 15:35 WIB

Video Terkait

Spotlights