Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024

Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024

Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 08 March 2024, 16:10 WIB

Video Terkait

Spotlights