Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33