Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

News2024-01-10 15:35:42
OlehDany Candra
Diperbaharui 10 Jan 2024, 15:40 WIB
Diterbitkan10 Jan 2024, 15:35 WIB

Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)