Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
News2024-01-10 15:35:42
Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)