Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
RingkasanVideo Terkait
-
Menanti Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP?
Nasional 22 jam yang lalu -
DeepSeek AI Buatan China, Siap Menyaingi ChatGPT?
Teknologi 22 jam yang lalu -
Suami Sekap Istri di Palembang hingga Tinggal Kulit dan Tulang
Nasional 22 jam yang lalu
-
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Isak Tangis Mewarnai Pemakaman Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 6 jam yang lalu -
Ify Alyssa Ceritakan Pengalaman Personal di Album MENATA
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik saat Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia yang Sebabkan Kebakaran Hebat
Internasional 6 jam yang lalu -
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia Sebabkan Kebakaran Rumah
Internasional 6 jam yang lalu -
VIDEO: Gavi Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2030, Barcelona Buatkan Klausul Menarik
Olahraga 7 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Diduga Sindir Selingkuhan Suaminya - Tegaskan Bukan Inisial MH & PC
Hiburan 7 jam yang lalu -
Suara Lucinta Luna Terdengar Berbeda Dan Lebih Lembut, Leher Masih Ada Perban Saat Live
Hiburan 17 jam yang lalu