Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ringkasan

Oleh Dany Candra pada 10 January 2024, 15:35 WIB

Video Terkait

Spotlights