Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait diterimanya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Tak main-main, KPU diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena dinilai telah melanggar aturannya sendiri, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36