Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait diterimanya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Tak main-main, KPU diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena dinilai telah melanggar aturannya sendiri, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 03 November 2023, 13:29 WIB

Video Terkait

Spotlights