Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait diterimanya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Tak main-main, KPU diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena dinilai telah melanggar aturannya sendiri, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34