Dua Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Dua Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya yakni atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 29 September 2023, 16:16 WIB

Video Terkait

Spotlights