Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024
Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Najib Razak Dipanggil Pengadilan Malaysia Buntut Dugaan Korupsi
Internasional 30 Okt 2024, 16:30 WIB -
VIDEO: Mantan Presiden Peru Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Internasional 22 Okt 2024, 19:00 WIB -
VIDEO: Janji Prabowo, Hilangkan Kemiskinan dan Korupsi dari Indonesia
Nasional 24 Sep 2024, 16:45 WIB
-
VIDEO: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di SPBU Siyono Gunungkidul
Unik 5 jam yang lalu -
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 6 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Lampu Jalan Berkedip Hingga Ganggu Pengendara di Yogyakarta
Unik 6 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 7 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 7 jam yang lalu -
VIDEO: Fenomena Antrian Panjang Buang Sampah di Depo Karang Kota Yogyakarta
Unik 7 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 8 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 8 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 8 jam yang lalu