Polemik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlanjut. Perseteruan ini bersumbu pada gugatan Partai Prima ke PN Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda. KPU pun langsung menyatakan banding. Langkah banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi diambil hari ini, Jumat (10/3/2023).
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34