VIDEO: Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Inkonstitusional?

VIDEO: Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Inkonstitusional?

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bikin geger. Bak petir di siang bolong, tiba-tiba mengeluarkan putusan Pemilu 2024 ditunda. Putusan ini banjir kritik karena dinilai cacat hukum, melanggar konstitusi, dan mengacaukan sistem ketatanegaraan.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Adil Makmur (PRIMA) yang meminta agar KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.

Ringkasan

Oleh Krismas Wahyu Utami, Klana Bela pada 04 March 2023, 12:56 WIB

Video Terkait

Spotlights