Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2023 yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal. MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31