Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard. Kendati demikian, Ronny berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
07:37
12:22
09:02
13:24
12:17
10:50
08:26
06:28
08:44
47:23