Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas campur tangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36