Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas campur tangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33