Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34