VIDEO: Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Korban Penipuan Ngamuk di Persidangan

News2022-12-16 10:56:38
OlehKrismas Wahyu Utami
Diperbaharui 16 Dec 2022, 10:59 WIB
Diterbitkan16 Dec 2022, 10:56 WIB

Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.