VIDEO: Soal Polisi yang Kini Dilarang Tilang di Jalan alias Tilang Manual

Oleh Liputan6.com pada 28 October 2022, 07:46 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

SHARE