VIDEO: Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

News2022-09-03 11:54:09
OlehRaden Asmoro Katon
Diperbaharui 03 Sep 2022, 11:57 WIB
Diterbitkan03 Sep 2022, 11:54 WIB

KKEP memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Kompol Baiquni menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Ia pun ajukan banding atas keputusan ini.