Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dan status hukumnya langsung berubah dari saksi menjadi tersangka.
15:02
07:35
08:05
49:58
06:15
07:48
07:25
05:27
06:28
17:11