Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dan status hukumnya langsung berubah dari saksi menjadi tersangka.
05:12
04:33
05:33
06:10
04:23
02:51
08:53
05:39
12:48
02:13