Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dan status hukumnya langsung berubah dari saksi menjadi tersangka.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21