Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38