VIDEO: Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara

News 2022-04-28 19:30:00
Oleh Riki Dhanu
Diperbaharui 28 Apr 2022, 19:25 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 19:30 WIB

PN Mojokerto, Jawa Timur, memvonis Bripda Randy hukuman penjara 2 tahun dalam kasus aborsi. Nama Bripda Randy sempat viral di media sosial pada awal Desember tahun lalu, sebagai kekasih perempuan bernama Novia Widyasari yang ditemukan tewas bunuh diri di samping makam ayahnya.