Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12.5% per 1 Januari 2022. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, kenaikan ini bertujuan menurunkan jumlah perokok anak di tanah air. Namun ada resiko yang juga membayangi keputusan ini.
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33