Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga pelaku. Jenderal Andika juga perintahkan tuntutan maksimal dan tambahan pemecatan. Ketiganya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP, maksimal penjara seumur hidup.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34