VIDEO Headline: Larangan Pekerja Asing Masuk Wilayah Indonesia

VIDEO Headline: Larangan Pekerja Asing Masuk Wilayah Indonesia

Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan berlaku mulai 21 Juli 2021 namun ada masa tenggang selama 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Ringkasan

Oleh Klana Bela, Ratu Annisaa Suryasumirat, Chandra Bayu Witantra, Abdillah pada 24 July 2021, 11:45 WIB

Video Terkait

Spotlights