Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36