Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33