Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34