Liputan 6 Update: Konser DJ Cafe Caspar, Pemprov DKI Jakarta Menjatuhkan Sanksi

Liputan 6 Update: Konser DJ Cafe Caspar, Pemprov DKI Jakarta Menjatuhkan Sanksi

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 50 juta dan penutupan sementara Cafe Caspar terkait kerumunan dilokasi tersebut.

Ringkasan

Oleh Reza Rinaldi, Aribowo Suprayogi, Wawan Isab Rubiyanto pada 08 June 2021, 07:30 WIB

Video Terkait

Spotlights