Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan penutupan mal, restoran, dan objek wisata di zona merah DKI Jakarta dari 12-16 Mei 2021. Peraturan ini dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Lebaran.
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33