Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan penutupan mal, restoran, dan objek wisata di zona merah DKI Jakarta dari 12-16 Mei 2021. Peraturan ini dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Lebaran.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21