Jelang Idul Fitri 1442 H, Gubernur DIY keluarkan Surat Edaran (8/5/2021) dengan nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik di wilayah aglomerasi Yogyakarta. Memperbolehkan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya yakni Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Simak ketentuannya dalam video berikut ini.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36