Jelang Idul Fitri 1442 H, Gubernur DIY keluarkan Surat Edaran (8/5/2021) dengan nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik di wilayah aglomerasi Yogyakarta. Memperbolehkan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya yakni Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Simak ketentuannya dalam video berikut ini.
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33