Jelang Idul Fitri 1442 H, Gubernur DIY keluarkan Surat Edaran (8/5/2021) dengan nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik di wilayah aglomerasi Yogyakarta. Memperbolehkan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya yakni Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Simak ketentuannya dalam video berikut ini.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34