logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Menangkap 4 Orang Pembuat dan Pemasok Senpi Rakitan

News13 April 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:36 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 22:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Rumah produksi senjata api rakitan di Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Sabtu (02/4/2021). Terdapat empat tersangka, satu di antaranya pembuat senjata api rakitan ditangkap polisi. Sebanyak tujuh pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta amunisi disita sebagai barang bukti. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (12/4/2021). Sebanyak empat tersangka kasus peredaran senjata api rakitan ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu siang. Mereka adalah NM, warga Banyuwangi, pembuat senjata api rakitan. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni IPW, warga Bali, AW warga Banyuwangi, dan CS warga Kota Depok, Jawa Barat, sebagai pemesan maupun pemasok bahan. Polisi menyita ratusan amunisi kaliber 5 hingga 22 milimeter, dan tujuh pucuk senjata api berbagai jenis, termasuk senjata api rakitan yang menyerupai senjata militer M16. Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini berawal dari penggerebekan polisi dari rumah NM di Kelurahan Boyolangu, Banyuwangi, (02/4) lalu. Polisi mendapati aktivitas produksi senjata api yang diduga sudah berlangsung sejak lama. Meski hanya bermodalkan mesin bubut dan alat las. Tersangka mampu merakit senjata api menyerupai aslinya. Tersangka mendapatkan ilmu secara otodidak dari internet. Senjata api rakitan telah dipasok ke berbagai daerah kabupaten yang ada di Indonesia, termasuk kepada tiga tersangka lain yang sudah ditangkap. "Yang bersangkutan membuat, mengadakan barang-barang senjata api ilegal ini, ada alasan ekonomi ada alasan untuk berburu, dan kepada keempatnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, dan hukuman penjara seumur hidup," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim. Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus senjata api rakitan ini. Kasus pembuatan dan orderan senjata api rakitan ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, guna mengungkapkan siapa saja jaringan pelaku. Mengingat senjata yang dihasilkan ini memiliki kualitas yang menyerupai senjata aslinya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12, ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

  • liputan6
  • Banyuwangi
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • senjata api rakitan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • undang undang darurat
  • SCTV Biro Surabaya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News2 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News6 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News6 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News6 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News6 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News12 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News12 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu