logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Terbongkar Jaringan Muncikari Prostitusi Daring Anak di Bawah Umur

News12 Maret 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 01:57 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 22:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan wanita di hotel di Kediri, Jawa Timur, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi daring wilayah Bandung, Jawa Barat. Muncikari prostitusi gadis di bawah umur ini adalah ibu kandungnya sendiri. Kasus prostitusi daring terbongkar setelah satu korban M (16) diketemukan tewas bersimbah darah, karena dibunuh oleh pria hidung belang yang memesannya. Dari hasil penyelidikan pembunuhan, polisi juga berhasil mengungkap jika M menjadi korban prostitusi daring oleh DK kekasihnya. Berikut seperti dilansir pada Fokus, (11/3/2021). Polisi menangkap tiga pelaku anggota muncikari jaringan asal Bandung di Kota Kediri, Jawa Timur. Ketiga tersangka, yakni adik kakak, DK (22) dan NK (38) dan suaminya DK (35) yang sebelumnya warga Kota Bandung. Ketiganya berkomplot menjual TP, gadis berusia 15 tahun yang tak lain merupakan anak dari NK, salah satu muncikari yang ditangkap polisi. Tersangka NK berdalih tega menjual anak kandungnya sendiri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Anak gadisnya dijual kepada pria hidung belang melalui salah satu aplikasi percakapan singkat dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel yang digunakan muncikari untuk mencari dan menawarkan pria hidung belang. Uang hasil eksploitasi anak serta bukti transfer. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kami menetapkan tersangka ada tiga orang, yang satu adalah sebagai muncikari dari korban pembunuhan salah satu hotel di Kediri, kemudian yang dua adalah sama juga muncikari dari korban yang berbeda, TKP ada beberapa hotel di Kediri, modus operandi mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak, dengan menawarkan lewat aplikasi WeChat," jelas AKP Verawati Thaib, Kasatreskrim Polres Kediri Kota. Kasus prostitusi daring ini terbongkar, setelah satu korban berinisial M (16) diketemukan tewas bersimbah darah, karena dibunuh oleh pria hidung belang yang memesannya. Dari hasil penyelidikan pembunuhan, polisi juga berhasil mengungkap jika M menjadi korban prostitusi daring oleh DK kekasihnya.

  • Kediri
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • prostitusi daring
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu