Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Mengatur soal investasi minuman beralkohol atau miras di 4 provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun sejumlah pihak tak sependapat dengan aturan tersebut.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34