Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Mengatur soal investasi minuman beralkohol atau miras di 4 provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun sejumlah pihak tak sependapat dengan aturan tersebut.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36