Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Mengatur soal investasi minuman beralkohol atau miras di 4 provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun sejumlah pihak tak sependapat dengan aturan tersebut.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31