logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pencuri Komponen Gardu PLN di Lumajang Ditangkap

News22 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:39 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 14:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Beralasan karena diputus kerja saat pandemi Covid-19, RM (40) seorang mantan karyawan pemasangan jaringan listrik PLN Surabaya, Jawa Timur, nekat mencuri komponen gardu PLN. Akibat perbuatannya, kerugian PLN ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RM (40) warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Lumajang. Pelaku ditangkap, lantaran nekat mencuri sejumlah komponen gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono. Modusnya pelaku menyamar sebagai karyawan PLN yang lengkap dengan alat dan seragamnya. Sebelum mencuri, pelaku mengecek sejumlah gardu PLN di sekitar lokasi. Setelah masyarakat sekitar tidak curiga, pelaku leluasa mencuri sejumlah komponen gardu PLN, di antaranya, kabel, travo, panel, dan sejumlah komponen lainnya yang bernilai puluhan juta rupiah. Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Karena pelaku pernah bekerja di bagian pemasangan jaringan PLN di Surabaya, di PHK lantaran dampak pandemi Covid-19. "Menyaru atau menyamar sebagai petugas PLN gadungan, melakukan aksinya melakukan pencurian pada sore hari, mengambil beberapa peralatan spesifik dari gardu PLN tersebut, tentu saja ini meresahkan masyarakat selama ini, dimana listrik padam di wilayah Kabupaten Lumajang ini, ya mungkin karena faktor alam juga, salah satunya ya adalah adanya tindak kejahatan seperti ini, pencurian seperti ini," kata AKBP Eka Yekti Hananto, Kapolres Lumajang. Akibat perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, (19/2/2021).

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa sumberejo sukodono
  • SCTV Biro Surabaya
  • pencurian komponen pln
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News7 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News7 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News7 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News7 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News7 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News10 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News10 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News12 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News14 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News14 jam yang lalu