logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Pencuri Burung Berkicau di Surabaya Ini Terancam 5 Tahun Penjara

News5 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:59 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 03:14 WIB
Copy Link
Batalkan

Seperti inilah aksi dua pencuri burung berkicau, jenis murai yang aksinya terekam kamera pengawas di perkampungan Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya. Dua pelaku, AG (46) dan TP (26), warga Sidotopo, Surabaya. Sebelum beraksi, kedua pelaku berboncengan sepeda motor ini mengawasi rumah korban. Setelah situasi dianggap aman, pelaku memanjat tembok rumah korban, dan mengambil burung jenis murai batu dari dalam sangkar dan kabur. Para pencuri burung ini cukup nekat, karena dilakukan pada siang hari. Dari bukti hasil rekaman kamera pengawas inilah, polisi mengidentifikasi kendaraan beserta ciri-ciri pelaku, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku, burung murai batu hasil curian dijual kepada seorang pembeli di pasar burung, dengan harga Rp 700 ribu. Demikian diberitakan pada Liputan6, (3/2/2021). "Mereka ini ambil burung, terekam oleh cctv rumah dari pemilik, pada saat pemilik melaksanakan salat Jumat, mereka beraksi dengan melompati pagar dan mengambil, tanpa sarang, dari penyidik berusaha mencari identitas berdasarkan dari ciri-ciri, maupun rekaman cctv yang ada," jelas Kompol Rini Pamungkas, Kapolsek Wonokromo, Surabaya. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk beraksi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencuri terekam cctv
  • SCTV Biro Surabaya
  • Murai Batu
  • pencuri burung diringkus
  • news07:01
    Revisi UU Pilkada Disorot, Benarkah DPR Setujui Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD?
    News9 jam yang lalu
  • news06:03
    Buka-bukaan Menkes Budi Penyebab RI Kurang Dokter Gigi: Yang Praktik Cuma 70 Persen!
    News9 jam yang lalu
  • news01:51
    Eks Wamen Noel Bongkar Fakta Jelang Sidang Kasus Pemerasan Kemnaker: Satu Partai Terlibat!
    News9 jam yang lalu
  • news04:29
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulawesi | Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang
    News9 jam yang lalu
  • news02:56
    Nadiem Makarim Dapat Dukungan Driver Ojol di Sidang PN Tipikor
    News10 jam yang lalu
  • news04:58
    TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung, Terjang Medan Ekstrem
    News11 jam yang lalu
  • news06:58
    Respons Pimpinan DPR & Istana Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Presiden Oleh MPR
    News12 jam yang lalu
  • news01:45
    Sapi Bisa Menentukan Kapan Mau Diperah dengan Bantuan Robot
    News12 jam yang lalu
  • news05:00
    Nadiem Makarim Klarifikasi Polemik Pengadaan Laptop Chromebook
    News13 jam yang lalu
  • news01:24
    Menikahi Karakter AI Buatan Sendiri, Apakah Legal dan Diakui?
    News13 jam yang lalu