Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31