logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 12 Laptop SDN Bakung Raib Digondol Maling

News23 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 18:33 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 10:42 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih terlilit hutang, seorang pria warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, membobol Sekolah Dasar Negeri 1 Bakung dan menggondol 12 laptop bantuan Kementerian Pendidikan. Berdasarkan laporan korban, tersangka akhirnya diringkus polisi bersama 12 laptop yang dititipkan di rekannya. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (22/1/2021). RS warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, ini digelandang Satreskrim Polres Bojonegoro, usai diringkus bersama rekannya JW dalam kasus pencurian 12 laptop di SDN 1 Bakung. Tersangka mengaku mencuri, karena terlilit hutang Rp 10 juta, sehingga dirinya nekat mencuri 12 laptop di SDN 1 Bakung yang berjarak hanya beberapa meter dari rumahnya. Pelaku masuk ke sekolah dengan memanjat pagar, lalu merusak pintu ruang penyimpanan laptop. Sebanyak 12 laptop yang dicuri tidak langsung dijual pelaku, namun dititipkan kepada rekannya berinisial JW. "Pelaku yang mencuri laptop di SD Negeri 1 Bakung, sebanyak 12 unit, karena alasannya kepepet hutang, sehingga ia melaksanakan pencurian laptop 12 unit," terang AKBP E.G Pandia, Kapolres Bojonegoro. Selain meringkus dua pelaku, polisi menyita 12 laptop bantuan Kementerian Pendidikan yang masih lengkap dengan kardusnya sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 12 laptop curian dikembalikan ke sekolah bersangkutan, untuk belajar siswa kelas VI guna persiapan ujian nasional.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pencurian Laptop
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan kanor
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News21 jam yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu