logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 12 Laptop SDN Bakung Raib Digondol Maling

News23 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 18:33 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 10:42 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih terlilit hutang, seorang pria warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, membobol Sekolah Dasar Negeri 1 Bakung dan menggondol 12 laptop bantuan Kementerian Pendidikan. Berdasarkan laporan korban, tersangka akhirnya diringkus polisi bersama 12 laptop yang dititipkan di rekannya. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (22/1/2021). RS warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, ini digelandang Satreskrim Polres Bojonegoro, usai diringkus bersama rekannya JW dalam kasus pencurian 12 laptop di SDN 1 Bakung. Tersangka mengaku mencuri, karena terlilit hutang Rp 10 juta, sehingga dirinya nekat mencuri 12 laptop di SDN 1 Bakung yang berjarak hanya beberapa meter dari rumahnya. Pelaku masuk ke sekolah dengan memanjat pagar, lalu merusak pintu ruang penyimpanan laptop. Sebanyak 12 laptop yang dicuri tidak langsung dijual pelaku, namun dititipkan kepada rekannya berinisial JW. "Pelaku yang mencuri laptop di SD Negeri 1 Bakung, sebanyak 12 unit, karena alasannya kepepet hutang, sehingga ia melaksanakan pencurian laptop 12 unit," terang AKBP E.G Pandia, Kapolres Bojonegoro. Selain meringkus dua pelaku, polisi menyita 12 laptop bantuan Kementerian Pendidikan yang masih lengkap dengan kardusnya sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 12 laptop curian dikembalikan ke sekolah bersangkutan, untuk belajar siswa kelas VI guna persiapan ujian nasional.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pencurian Laptop
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan kanor
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu