logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gadungan Perdayai Mahasiswi di Blitar

News18 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 05:51 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 07:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berusia 23 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap karena mengaku sebagai perwira polisi. Pelaku terbukti menipu korban hingga mengalami kerugian dalam bentuk materiil. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengunggah foto mengenakan seragam Polri di media sosialnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan hukuman 4 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, (15/1/2021). DD (23) perwira polisi gadungan, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini, ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Karena menipu korban, WN, seorang mahasiswi warga Kabupaten Blitar. Kasusnya terjadi pada pertengahan bulan Juni 2020, saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Korban terpikat dengan pelaku, karena mengaku sebagai anggota Polri, berpangkat Ipda bertugas di Polres Kediri. Selama 3 bulan menjalani hubungan dekat dengan pelaku, korban seringkali dimintai sejumlah uang. Korban rela menyerahkan sejumlah uang, karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah orang tua WN menanyakan ke Polres Kediri, tetapi nama pelaku tidak tercatat sebagai anggota. "Gambarnya identitas sebagai seorang perwira pertama Polri berpangkat Ipda, dan berdinas di wilayah Kediri, dari situ kemudian berkenalan dan bertemu, ini terjadi mulai bulan Juni 2020, dan akhirnya berkenalan, selama proses perkenalan, pelaku juga meminta sejumlah uang secara bertahap selama proses perkenalan dengan total kurang lebih Rp 1.850.000," ungkap AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • liputan6
  • blitar
  • polisi gadungan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News7 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News7 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News7 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News7 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News8 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News11 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News11 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News12 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News15 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News15 jam yang lalu