logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gadungan Perdayai Mahasiswi di Blitar

News18 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 05:51 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 07:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berusia 23 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap karena mengaku sebagai perwira polisi. Pelaku terbukti menipu korban hingga mengalami kerugian dalam bentuk materiil. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengunggah foto mengenakan seragam Polri di media sosialnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan hukuman 4 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, (15/1/2021). DD (23) perwira polisi gadungan, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini, ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Karena menipu korban, WN, seorang mahasiswi warga Kabupaten Blitar. Kasusnya terjadi pada pertengahan bulan Juni 2020, saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Korban terpikat dengan pelaku, karena mengaku sebagai anggota Polri, berpangkat Ipda bertugas di Polres Kediri. Selama 3 bulan menjalani hubungan dekat dengan pelaku, korban seringkali dimintai sejumlah uang. Korban rela menyerahkan sejumlah uang, karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah orang tua WN menanyakan ke Polres Kediri, tetapi nama pelaku tidak tercatat sebagai anggota. "Gambarnya identitas sebagai seorang perwira pertama Polri berpangkat Ipda, dan berdinas di wilayah Kediri, dari situ kemudian berkenalan dan bertemu, ini terjadi mulai bulan Juni 2020, dan akhirnya berkenalan, selama proses perkenalan, pelaku juga meminta sejumlah uang secara bertahap selama proses perkenalan dengan total kurang lebih Rp 1.850.000," ungkap AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • liputan6
  • blitar
  • polisi gadungan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu