logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Hajatan Pernikahan Melanggar Prokes Dibubarkan Petugas

News16 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 01:10 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 22:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Acara hajatan pernikahan warga di Surabaya pada Selasa sore (12/1) terpaksa dibubarkan petugas gabungan. Hal ini dikarenakan hajatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Petugas juga langsung menyita KTP pemilik hajatan tersebut. Saat ini petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya terus berpatroli di seluruh sudut-sudut Kota Surabaya. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan langsung diberikan sanksi dengan menyita KTP yang nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp. 150 ribu. Meriahnya pesta pernikahan di kawasan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya, Selasa sore, akhirnya terhenti, ketika puluhan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya, membubarkan pesta perkawinan tersebut. Pesta perkawinan yang digelar di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kedapatan melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menjaga jarak serta tidak membatasi jumlah tamu, sehingga menimbulkan kerumunan. Selain membubarkan pesta hajatan, petugas juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) pemilik hajatan. Kanit Linmas Polrestabes Surabaya, AKP Farida Aryani mengatakan petugas tidak melarang warga menggelar hajatan. Akantetapi, pemilik hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan bagi para tamu, membatasi jumlah tamu serta menata jarak kursi tamu yang sesuai dengan protokol kesehatan. Berikut dilansir pada Liputan6, (14/1/2021). "Hajatan, tidak dilarang, monggo dipersilakan, akantetapi tetap dibatasi, duduknya, penataan tempat duduknya, dan juga prokesnya harus dilaksanakan, tempat duduknya kita zig-zag, satu meja itu isi dua, itupun tidak boleh berhadap-hadapan, karena setiap makan itu kan pasti lepas masker, itu yang berbahaya," kata AKP Farida Aryani, Kanit Binmas Polrestabes Surabaya. Petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya terus berpatroli di sudut-sudut Kota Surabaya. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan sanksi tipiring, dengan menyita KTP, yang nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • PPKM
  • hajatan langgar prokes
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News14 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News18 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News18 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News18 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News18 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu