logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 di Surabaya

News27 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 07:12 WIB
Diterbitkan 27 Des 2020, 00:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Sindikat pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19 untuk penumpang kapal laut, dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kepada korbannya, tersangka mengaku bisa membuat surat keterangan hasil rapid test secara cepat, tanpa pengambilan sampel darah, dengan syarat foto kopi KTP, dan membayar Rp 100 ribu. Inilah tiga tersangka sindikat pemalsu surat hasil rapid test itu, antara lain, MR (55), BS (35), dan SH (47). Usai diringkus di sejumlah tempat, ketiga warga Surabaya digelandang ke Mapolres Tanjung Perak. Dalam aksinya, para pelaku berbagi peran. MR, dan SH, mencari penumpang kapal yang belum memiliki surat keterangan rapid test. Sedangkan BS, menjadi eksekutornya. BS leluasa membuat surat keterangan rapid test palsu, lantaran sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer, di salah satu puskesmas di Surabaya Utara.Tersangka membuat dokumen palsu dengan memakai stempel dan nama seorang dokter, berdasar contoh surat keterangan rapid test asli. AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat, tentang adanya biro perjalanan yang menawarkan jasa rapid test, tanpa pemeriksaan kesehatan atau pengambilan sampel darah. Sindikat ini beroperasi sejak September 2020, dan sudah menerbitkan ratusan surat keterangan rapid test palsu. Setiap lembar surat rapid test palsu itu, dijual kepada pembeli seharga Rp 100 ribu. "Setelah mendapatkan surat ini, kemudian baru dengan lembar kuning (form) yang diperoleh dari balai kesehatan lapangan yang ada di pelabuhan, baru mereka bisa membeli tiket, tiket tersebut dapat dibeli melalui biro jasa travel, bisa jadi mereka melakukan sendiri, yang penting mereka sudah dapat dan sudah ada form-nya, form kuning resmi itu, makanya kita sedang mendalami keterlibatan para pihak semuanya," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti dilansir dari Liputan6, 23 Desember 2020. Polisi terus menyelidiki kasus ini, termasuk akan memanggil dokter yang nama dan stempelnya digunakan tersangka, serta memeriksa sejumlah perusahaan pengelola kapal penumpang tujuan luar pulau. Ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP, tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. ** #IngatPesanIbu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • virus corona
  • Corona
  • COVID-19
  • Rapid test
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:48
    Buaya Liar Serang Lansia di Palembang, Dilawan Pakai Gayung
    News4 jam yang lalu
  • news11:14
    Detik Detik Wali Kota Bekasi Diancam Warga Pakai Senjata Tajam
    News5 jam yang lalu
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    News19 jam yang lalu
  • news07:39
    Menkeu Purbaya Kejutkan DPR, Miris Bayangkan Pasien Cuci Darah Tapi PBI JKN Dinonaktifkan
    News21 jam yang lalu
  • news07:05
    Menohok Rieke PDIP Tanya Purbaya Ribut BPJS Kesehatan PBI JKN: Negara Kita Kategori Apa?
    News21 jam yang lalu
  • news05:07
    Purbaya Jawab Kemenkes Disebut Lambat Cairkan Dana Bayar PBI-JK: Uang Saya Banyak...
    News21 jam yang lalu
  • news08:20
    Mahkamah Agung Kecewa Hakim di Depok Kena OTT KPK: Mencoreng Kehormatan
    News21 jam yang lalu
  • news11:22
    Purbaya Emosi Lihat Menteri di Kanan Kiri Kasus PBI JKN Dinonaktifkan: Konyol, Saya Rugi!
    News21 jam yang lalu
  • news06:52
    Diungkap Istana, Pesan Penting Presiden Prabowo Saat Kumpulkan Jenderal TNI Polisi
    Newssehari yang lalu
  • news01:14
    Unik! Karya Seni "Raksasa Hijau" di Finlandia yang Bagai Diselimuti Lumut
    Newssehari yang lalu