logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Oknum Kades di Bojonegoro Pesta Sabu-Sabu Terancam Penjara 12 Tahun

News26 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:47 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 02:08 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro, saat pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang temannya. JA, Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tertunduk saat digelandang anggota polisi di halaman Mapolres Bojonegoro. Tersangka ditangkap bersama PB, rekannya warga Sragen, Jawa Tengah, saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah. Sebagai barang bukti, polisi menyita alat hisap sabu-sabu serta satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram. Terkait penangkapan aparat pemerintahan itu, Bupati Bojonegoro Ana Muawahan, menyayangkan perbuatan oknum kepala desa JA, karena memberi contoh buruk pada masyarakat. Dirinya juga akan mempertimbangkan memberi sanksi tegas, berupa pemecatan sebagai aparat desa. "Kami, Bupati bukan lembaga hukum, kami serahkan kepada Kepolisian, kami ikuti administrasi dari Kepolisian, ada undang-undang yang mengatur, tentunya wilayah hukum ada di Kepolisian," ujar Ana Muawanah, Bupati Bojonegoro, seperti dilansir Liputan6, 24 Desember 2020. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 milliar.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Narkotika
  • Bojonegoro
  • Sabu-sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan baureno
  • SCTV Biro Surabaya
  • kades pesta sabu
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu